Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan permohonan perlindungan yang diajukan oleh 10 orang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon. Namun LPSK menyatakan berpeluang memberikan perlindungan darurat bagi para saksi dan keluarga korban.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan perlindungan darurat ini dapat diberikan bila para saksi dan keluarga korban mendapat ancaman nyata yang membahayakan. Pemberian perlindungan darurat dapat diputuskan berdasarkan keputusan dari 2 pimpinan LPSK tanpa harus menunggu rapat 7 pimpinan dalam menelaah hasil dari assesment. Perlindungan khusus yang didapat diberikan berupa penempatan di rumah yang aman hingga pengawalan pengamanan.
Produser : Febry Rachadi
Reporter : Rio Manik