Fakta baru terkuak dalam kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki pada 2016 silam. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ketujuh terpidana yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman sempat mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi pada 2019.
Dalam permohonan grasi itu, Sandi mengungkap bahwa ketujuh terpidana mengaku bersalah dan menyesali perbuatan mereka. Namun Sandi menjelaskan bahwa permohonan grasi ketujuh terpidana itu ditolak oleh presiden.