LAMPUNG, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung menunda sidang vonis atas terdakwa selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma atas kasus tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkoba sang suami Khadafi alias David.
Baca Juga 2 Kasat dan 6 Kapolsek di Bandar Lampung Rotasi Jabatan di https://www.kompas.tv/regional/505244/2-kasat-dan-6-kapolsek-di-bandar-lampung-rotasi-jabatan
Saat keluar dari ruangan sidang terdakwa yang dijuluki sebagai ratu narkoba ini menutupi wajahnya menggunakan map berwarna kuning demi menghindari sorotan kamera media. Bahkan ia juga tak mengeluarkan sepatah kata pun untuk menjawab pertanyaan awak media.
Diketahui sidang vonis terdakwa Adelia Putri Salma ditunda karena musyawarah majelis hakim yang belum final. Sidang dengan penbacaan vonis akan digelar kembali pada 15 Mei 2024 mendatang.
Diketahui terdakwa Adelia Putri Salma atas kasus tindak pidana pencucian uang (tppu) hasil bisnis narkoba sebelumnya ditunut tujuh tahun penjara oleh jaksa karena terbukti melanggar pasal 137 huruf a, b juncto pasal 136 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain pidana penjara, jaksa juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 miliar dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.
#vonis #selebgram #narkoba
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/505521/vonis-ditunda-terdakwa-selebgram-adelia-putri-hindari-kamera-media