LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan negeri tanjung karang menggelar sidang agenda pembacaan putusan terdakwa Adelia Putri Salma yang merupakan selebgram asal Palembang pada Kamis sore kemarin.
Baca Juga Aksi Pria Ngaku Jawara Ngamuk ke Pedagang Bikin Geram Warga! di https://www.kompas.tv/regional/508155/aksi-pria-ngaku-jawara-ngamuk-ke-pedagang-bikin-geram-warga
Terdakwa Adelia yang juga istri dari bandar narkoba jaringan Fredy Pratama yakni David alias Khadafi ini divonis selama 5 tahun penjara serta denda 2 miliar rupiah subsider 1 bulan penjara.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima aliran dana senilai 3,6 miliar dari suaminya Khadafi yang sedang mendekam di lapas narkotika Bandar Lampung.
Uang ditransfer melalui 4 rekening bank milik Adelia Putri Salma sejak tahun 2022-2023. Uang itu ia gunakan untuk membeli barang mewah, rumah, mobil serta perhiasan.
Adelia terbukti melanggar Pasal 137 Huruf B Juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Diketahui vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun.
#selebgram #adelia #penjara5tahun
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/508157/selebgram-adelia-putri-sang-ratu-narkoba-divonis-5-tahun-penjara