Polisi menetapkan TRS (21) senior pelaku penganiaya taruna STIP hingga tewas sebagai tersangka. Polisi mengungkap motif dari penganiayaan itu dikarenakan adanya arogansi dari senioritas terhadap juniornya.
TRS sempat melayangkan lima kali pemukulan terhadap korban tepat di bagian ulu hati. Korban pun hilang kesadaran hingga jatuh pingsan akibat pemukulan yang diterimanya. Tersangka terancam hukuman 15 tahun akibat perbuatannya.