Muncul Wacana Diskualifikasi Gibran Sebagai Cawapres, Mahfud MD: Bisa Jadi Opsi

okezone.com 2024-04-04

Views 2.3K


Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD turut mengomentari pernyataan Mantan Wamenkumham Denny Indrayana yakni untuk diskualifikasi kemenangan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

 

Mahfud menegaskan, hal tersebut legal secara hukum karena tertuang dalam pasal 8 ayat 2 UUD 1945. Ketika kemenangan Wapres didiskualifikasi, maka Presiden dapat mengusulkan 2 nama wapres ke MPR untuk mengisi kekosongan. 

 

Reporter: Riana Rizkia

Share This Video


Download

  
Report form