INDRAMAYU, KOMPAS.TV- Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut terbukti bersalah dan melakukan penodaan Agama saat dakwah di Ponpes Al Zaytun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Merespons hal tersebut Panji Gumilang menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga Remaja Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Divonis 20 Tahun Bui, Keluarga Korban Kecewa Ajukan Banding di https://www.kompas.tv/regional/492383/remaja-pembunuh-satu-keluarga-di-penajam-divonis-20-tahun-bui-keluarga-korban-kecewa-ajukan-banding
Editor Video: Dawud Majid
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/494405/divonis-satu-tahun-penjara-panji-gumilang-pikir-pikir