Terima Gratifikasi dan Korupsi, Kadis PUPR Papua Era Lukas Enembe Divonis 4 Tahun 8 Bulan

iNewsdotid 2024-03-20

Views 1.2K

Eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman divonis pidana 4 tahun 8 bulan penjara. Gerius juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp200 juta.

Share This Video


Download

  
Report form