SEARCH
Terima Gratifikasi dan Korupsi, Kadis PUPR Papua Era Lukas Enembe Divonis 4 Tahun 8 Bulan
iNewsdotid
2024-03-20
Views
1.2K
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman divonis pidana 4 tahun 8 bulan penjara. Gerius juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp200 juta.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x8v2pwk" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
03:22
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
00:43
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara
02:56
Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
00:50
Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
01:22
Kadis LHK Depok Bermimpi Ubah Gunungan Sampah TPA Cipayung jadi Hutan Kota
01:44
Terima Gratifikasi Rp4,7 Miliar, Kadis Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka
01:57
Pembacaan Vonis Lukas Enembe Ditunda hingga 19 Oktober 2023
01:16
Suasana Haru Warnai Kedatangan Jenazah Lukas Enembe di Jayapura, Papua
01:46
Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan ke Jayapura, Polda Papua Beri Pengaman Maksimal
03:10
4 Pelaku Pembakaran saat Jenazah Lukas Enembe Diarak Ditangkap, Ini Motifnya
01:26
Pria Asal Rusia yang Bobol ATM di Palembang Divonis 1 Tahun Penjara
01:39
Banding Ditolak! Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup