Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara

iNewsdotid 2024-06-24

Views 169

Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara untuk Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Ia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan awal 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Share This Video


Download

  
Report form