SURABAYA, KOMPAS.TV - Satgas Anti Mafia Tanah bekerja sama dengan Polda Jatim menangkap lima orang pelaku mafia tanah yang ada di wilayah Banyuwangi dan Pamekasan.
Modus para pelaku yakni mengajukan permohonan pemisahan sertifikat dengan memalsukan surat kuasa dari ahli waris.
Petugas menangkap lima orang pelaku mafia tanah yang merugikan negara dan korban ahli waris.
Modus para pelaku mafia tanah yakni mengajukan permohonan pemisahan sertipikat ke Badan Pertanahan Nasional.
Namun pelaku memalsukan surat kuasa dan tanda tangan dari ahli waris yang menjadi korban para mafia tersebut.
Menteri ATR BPN, Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan bahwa akan mengambil tindakan tegas kepada seluruh oknum petugas BPN yang terbukti turut serta dalam mafia tanah ini.
Akibat ulah para mafia tanah ini, negara dirugikan sebesar Rp17 miliar dari 29 sertifikat SHM yang telah diterbitkan.
Baca Juga AHY Tegaskan Tidak akan Biarkan Anak Buahnya Masuk Penjara Karena Ulah Mafia Tanah di https://www.kompas.tv/video/490817/ahy-tegaskan-tidak-akan-biarkan-anak-buahnya-masuk-penjara-karena-ulah-mafia-tanah
#ahy #mafiatanah #mafiatanahjatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/493405/polda-jatim-dan-satgas-ungkap-pelaku-mafia-tanah-ini-kata-menteri-atr-bpn-ahy