KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 30 tersangka dalam kasus mafia tanah dari 10 laporan yang diterima polisi sejak tahun 2020 hingga tahun 2022.
Dalam dua tahun terakhir, total terdapat 12 korban dan salah seorang korban termasuk Selebritas Nirina Zubir.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin siang 18 Juli polisi menyebut dari 30 tersangka, sebanyak 25 orang diantaranya telah ditahan polisi.
Dari 30 tersangka saat ini, 13 diantaranya adalah Pegawai Badan Pertanahan Nasional atau BPN yang terdiri dari tujuh orang ASN dan 6 pegawai tidak tetap.
Kapolda Mentro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan penyalahgunaan akun BPN-RI dan Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap atau PTSL merupakan modus baru yang ditemukan dalam pengembangan kasus mafia tanah.
Dalam kasus mafia tanah ini, tercatat ada 12 korban dan 10 laporan sejak tahun 2020 hingga tahun 2022.
Polisi masih mencari korban lain yang belum mengetahui bahwa haknya telah diambil oleh mafia tanah.
Salah seorang korban mafia tanah, Selebritas Nirina Zubir berharap polisi dan kejaksaan serta Kementrian ATR-BPN segera menyelesaikan kasus mafia tanah ini.
Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto, menyebut mafia tanah ada di mana-mana.
Hadi bahkan tegas bakal mencopot pejabat BPN yang diketahui terlibat praktik mafia tanah.
Selanjutnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional juga akan menerjunkan tim internal untuk mengawasi jajarannya demi mencegah praktik mafia tanah.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/310690/menteri-atr-bpn-hadi-tjahjanto-copot-13-pejabat-bpn-terlibat-mafia-tanah