Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai Sumatera Utara meringkus pria berinisial JE (48). JE ditangkap akibat mencabuli remaja berusia 18 tahun yang merupakan keponakannya sendiri sejak korban masih duduk di bangku SMP.