Bawaslu RI tengah mendalami dugaan pelanggaran oleh ketua umum PSI Kaesang Pangarep saat masa tenang kampanye.
Kaesang Pangarep diketahui memposting ulang masa kampanyenya disalah satu platform media sosialnya. Bawaslu kemudian meminta Kominfo untuk melakukan take down pada postingan Kaesang Pangarep tersebut.
Sebelumnya, dalam ketentuan 287 ayat 5, bawaslu sudah menetapkan bahwa dimasa tenang sebelum pemungutan suara tidak boleh ada berita, iklan maupun rekam jejak yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Kontributor: Rani Stones Sanjaya