KOMPAS.TV - Hari Rabu 7 Februari 2024 ini merupakan hari terakhir untuk mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara atau TPS untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Masyarakat yang memiliki hak pilih diimbau untuk menggunakan kesempatan ini agar dapat memberikan hak suaranya.
Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku untuk empat kategori pemilih, yakni warga yang sedang sakit, yang terkena bencana alam, menjadi tahanan lapas atau rutan, dan karena bertugas di tempat yang lain.
Masyarakat yang masuk dalam kategori tersebut bisa mengurus pindah TPS pada hari terakhir ini hingga pukul 23.59 WIB.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya kita akan tanyakan ke Jurnalis KompasTV, Renatapanggalo di Kantor KPU RI.
Baca Juga Begini Respons Anies, Gibran, Ganjar Soal Soal Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ke KPU di https://www.kompas.tv/video/483024/begini-respons-anies-gibran-ganjar-soal-soal-putusan-dewan-kehormatan-penyelenggara-pemilu-ke-kpu
#pindah #tps #kpu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/483278/kpu-ri-saat-hari-terakhir-urus-pindah-tps-pemilu-2024