Mengenal SP3 saat Polisi Menghentikan Penyidikan Seorang Tersangka | SINAU

KompasTV 2024-01-30

Views 24

KOMPAS.TV- Berikut adalah alasan penerbitan SP3 oleh pihak kepolisian.

Terdapat tiga alasan yang mendasari terbitnya SP3, yakni:

Penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut Penyidik menemukan bahwa kasus tersebut ternyata bukanlah suatu tindak pidana Dihentikan demi hukumTidak Cukup BuktiPerlu diketahui dalam proses pidana penyidik harus memegang minimal 2 alat bukti yang sah untuk melanjutkan perkara.

Bukan Tindak PidanaPerkara tersebut rupanya bukan tindak pidana berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara.

Dihentikan demi HukumAlasan dihentikan demi hukum ini mengacu kepada KUHAP yakni:

Tersangka dengan kasus yang sama sudah pernah diadili sebelumnya dan sudah dijatuhi hukuman (nebis in idem) Tersangka meninggal dunia Perkara telah kedaluwarsaBaca Juga Simak, Ini Syarat dan Cara Membuat SIM Internasional | SINAU di https://www.kompas.tv/video/480953/simak-ini-syarat-dan-cara-membuat-sim-internasional-sinau

Editor Video: Dawud Majid

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/481274/mengenal-sp3-saat-polisi-menghentikan-penyidikan-seorang-tersangka-sinau

Share This Video


Download

  
Report form