KOMPAS.TV- Berikut adalah alasan penerbitan SP3 oleh pihak kepolisian.
Terdapat tiga alasan yang mendasari terbitnya SP3, yakni:
Penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut Penyidik menemukan bahwa kasus tersebut ternyata bukanlah suatu tindak pidana Dihentikan demi hukumTidak Cukup BuktiPerlu diketahui dalam proses pidana penyidik harus memegang minimal 2 alat bukti yang sah untuk melanjutkan perkara.
Bukan Tindak PidanaPerkara tersebut rupanya bukan tindak pidana berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara.
Dihentikan demi HukumAlasan dihentikan demi hukum ini mengacu kepada KUHAP yakni:
Tersangka dengan kasus yang sama sudah pernah diadili sebelumnya dan sudah dijatuhi hukuman (nebis in idem) Tersangka meninggal dunia Perkara telah kedaluwarsaBaca Juga Simak, Ini Syarat dan Cara Membuat SIM Internasional | SINAU di https://www.kompas.tv/video/480953/simak-ini-syarat-dan-cara-membuat-sim-internasional-sinau
Editor Video: Dawud Majid
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/481274/mengenal-sp3-saat-polisi-menghentikan-penyidikan-seorang-tersangka-sinau