JAKARTA, KOMPAS.TV - Sosok sentral kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022) sore untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik.
Hal ini dikonfirmasi Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022) malam kemarin.
Dedi menyebut, Inspektorat Khusus atau Irsus memeriksa 25 orang, 4 di antaranya termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Mereka ditempatkan di lokasi khusus untuk pembuktian ketidak-profesionalan dalam melaksanakan olah tempat kejadian tewasnya Brigadir Yosua, termasuk di antaranya pengambilan cctv.
Hasil pemeriksaan sementara oleh Irsus yang telah memeriksa 10 saksi serta bukti, Irjen Ferdi Sambo diduga melakukan pelanggaran etik.
Meski tengah diperiksa atas dugaan pelanggaran etik, pemeriksaan dugaan pidana oleh Ferdy Sambo tak serta merta luntur.
Baca Juga Polisi Tengah Telusuri Adanya Dugaan Penghilangan Barang Bukti Soal Kematian Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/316517/polisi-tengah-telusuri-adanya-dugaan-penghilangan-barang-bukti-soal-kematian-brigadir-j
Hal ini diungkap Menko Polhukam, Mahfud MD di laman instagramnya.
"Ya saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos"
"Itu juga sudah tersiar di berbagai media"
"Menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, artinya kalau seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan"
"Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar".
Sebelumnya, Kapolri telah memutasi 25 polisi yang dinilai menghambat penanganan TKP dan penyidikan tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat.
Namun Lembaga Indonesia Police Watch, IPW menilai hal itu belum cukup.
Jika memang polisi yang dicopot dari jabatannya terbukti terlibat menghambat penanganan kasus, IPW mendorong mereka diberhentikan tidak dengan hormat.
Sementara Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas menyebut pencopotan harus disertai pemeriksaan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan 25 polisi dalam kasus Brigadir Yoshua.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/316520/soal-penyidikan-kematian-brigadir-j-ipw-polisi-hambat-penyidikan-patut-dipecat-secara-tidak-hormat