PATI, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial SHW menjadi tersangka penikaman tetangganya sendiri di Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Pati, Jawa Tengah.
Di hadapan polisi, tersangka tidak berkutik saat ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Pati di rumah kerabatnya saat hendak melarikan diri ke Sumatera.
Penikaman terjadi saat korban sedang sholat subuh.
Tiba-tiba tersangka masuk rumah korban dan menikamnya dengan sebilah pisau yang sudah dibawanya.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya sudah tidak tertolong.
Menurut pengakuan tersangka di hadapan polisi, dirinya nekat menikam korban karena dendam dan menuduh korban berselingkuh dengan ibunya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga Pengakuan Eksekutor Pembunuhan di Karawang: Diajak Kerja di Angkringan, Sempat Tolak Bunuh Arif di https://www.kompas.tv/regional/478209/pengakuan-eksekutor-pembunuhan-di-karawang-diajak-kerja-di-angkringan-sempat-tolak-bunuh-arif
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/478266/pria-ini-tega-bunuh-tetangganya-sendiri-pelaku-tuduh-korban-berselingkuh-dengan-ibunya