Razia Knalpot Brong, Pemilik Harus Ganti Knalpot di Tempat

KompasTV 2024-01-09

Views 238

PEMALANG, KOMPAS.TV - Razia knalpot brong ini dilakukan aparat Polres Pemalang di Jalan Gatot Subroto. Sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar dihentikan aparat.

Sebelum melakukan tindakan penilangan, polisi terlebih dahulu memberi edukasi kepada pengendara yang terjaring razia. Selanjutnya, pengendara diminta untuk mengganti knalpot brong yang dipakai dengan knalpot yang sesuai standar.

Mereka yang terjaring razia langsung wajib mengganti knalpot di lokasi karena polisi sudah menyediakan mekanik. Polisi menyebut, razia knalpot brong ini merupakan upaya dari jajaran kepolisian khususnya di Jawa Tengah agar zero knalpot brong. Utamanya menjelang Pemilu 2024 mendatang agar tercipta iklim kondusif.

Kegiatan sosialisasi dan penindakan pelanggaran pada pengendara yang menggunakan knalpot brong dimulai sejak 1 Januari 2024 sampai 20 Januari 2024.

"Setelah kita bisa memberikan arahan tentang dampak negatifnya, kemudian kita bantu dengan cara yang bersangkutan untuk mengganti knalpot yang standarnya," jelas AKP Budi Prayitno, Kasatlantas Polres Pemalang.

Knalpot brong hasil razia selanjutnya disita dan diamankan untuk selanjutnya akan dilakukan pemusnahan. Dalam razia ini, petugas berhasil mengamankan 30 sepeda motor knalpot brong.

#razia #knalpotbrong #pemalang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/475473/razia-knalpot-brong-pemilik-harus-ganti-knalpot-di-tempat

Share This Video


Download

  
Report form