PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Selain ada deklarasi menolak penggunaan knalpot brong, pada kesempatan ini juga dilakukan pemusnahan knalpot brong dengan cara dipotong agar tidak bisa digunakan lagi. Total ada 190 unit knalpot brong yang dipotong. Knalpot ini sudah diserahkan pemiliknya ke Polres Pekalongan Kota.
Selain itu masih ada puluhan lagi knalpot brong yang masih menunggu penyerahan dari pemiliknya namun masih ditahan di Polres dengan sepeda motornya.
Dengan deklarasi ini diimbau agar para pengguna sepeda motor tidak lagi menggunakan knalpot brong karena dinilai bisa mengganggu ketertiban.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/477482/deklarasi-tolak-knalpot-brong-polres-pekalongan-kota-musnahkan-190-unit