MEDAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 14 caleg DPRD Sumatera Utara mengajukan sengketa ke Bawaslu.
Sengketa ini diajukan setelah nama mereka dicoret dari DCT oleh KPUD Sumatera Utara.
Pencoretan ini dilakukan setelah KPU melaksanakan pencermatan dan menerima surat dari ketua DPRD Sumatra Utara terkait pekerjaan 14 caleg tersebut sebagai tenaga ahli DPRD Sumatera Utara.
Bawaslu telah melaksanakan mediasi dengan mempertemukan partai politik dan KPU Sumatera Utara yang hasilnya memutuskan memberikan kesempatan kepada para caleg untuk memperbaiki berkas pendaftaran.
KPUD Sumut saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah 14 caleg tersebut layak ikut dalam pemilu 2024. (*)
#caleg #gugatan #sengketa #pemilu #bawaslu #dct #dprd #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/472936/14-caleg-ajukan-sengketa-ke-bawaslu-sumatera-utara