BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein, menyebut Upah Minimum Propinsi tahun 2024 itu ditetapkan oleh Pj Gubernur setelah menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang menyelesaikan sidang pleno pada tanggal 17 November lalu. Dalam sidang itu menurut Akmil, pemerintah dan pengusaha mengusulkan kenaikan 1,38 persen sedangkan dari serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMP sebesar 15 persen.
Penyesuaian UMP ACEH tahun 2024 menurut akmil di tetapkan berdasarkan data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan diantaranya rata-rata pengeluaran per kapita perbulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi, inflasi, UMP tahun sebelumnya dan indeks tertentu atau variabel alpha, yang merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Seperti di ketahui, nilai UMP aceh tahun 2024 sebesar 3.460.672 rupiah itu, berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sehingga pengusaha wajib menyusun dan menerapkan skala atau struktur upah di perusahaan, sehingga upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada skal atau struktur upah yang telah di buat oleh perusahaan. Sementara UMP Aceh tahun 2024 berlaku terhitung pada 1 Januari 2024 mendatang.
Video Jurnalis : Mustajab
Editor : Dodi Saputra
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/463064/pemerintah-aceh-tetapkan-ump-2024-sebesar-3-46-juta-rupiah-lebih