KOMPAS.TV - KPU hari ini (03/11/23) menetapkan daftar calon tetap Pemilu Legislatif 2024. Penyusunan daftar calon tetap pileg dimulai sejak 4 Oktober.
Berdasarkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 penetapan DCT Pileg 2024 dilakukan KPU terhitung mulai 1 Mei atau sejak 18 parpol peserta pemilu yang lolos mendaftarkan bacalegnya ke KPU.
Proses verifikasi bacaleg dilakukan sekitar 5 bulan termasuk menyusun daftar calon sementara Pileg 2024 yang sudah dilakukan mulai 6 Agustus hingga 23 September 2023.
Nama-nama caleg yang nantinya resmi ditetapkan ikut kontestasi oleh KPU akan bersifat tetap dan tak bisa diubah.
Baca Juga Soal Penurunan Baliho Ganjar-Mahfud, PJ Gubernur Bali: Hanya Digeser Sementara di https://www.kompas.tv/video/457707/soal-penurunan-baliho-ganjar-mahfud-pj-gubernur-bali-hanya-digeser-sementara
#kpu #pileg2024 #pemilu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457709/kpu-tetapkan-daftar-calon-tetap-pemilu-legislatif-2024