JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi II DPR RI menyebut bahwa revisi PKPU soal batas usia Capres-Cawapres telah disetujui.
Tak hanya itu, ada juga pihak yang mengusulkan DPR untuk menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Orang itu adalah Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini terkait buntut putusan yang dinilainya mencederai konstitusi, soal syarat menjadi Capres dan Cawapres.
Namun, di sisi yang lain, ada pula sejumlah anggapan bahwa hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi ini nantinya akan dianggap mengintervensi proses hukum.
Baca Juga Meski PKPU Sudah Ditandatangani, KPU: Syarat Usia Capres-Cawapres Bisa Direvisi di https://www.kompas.tv/video/451692/meski-pkpu-sudah-ditandatangani-kpu-syarat-usia-capres-cawapres-bisa-direvisi
#pkpu #revisipkpu #dpr
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457284/setujui-revisi-pkpu-soal-batas-usia-capres-cawapres-ini-kata-ketua-komisi-ii-dpr-ri