Polisi tengah memburu lima orang pembawa peti kayu berisi ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 105 juta ke salah satu vila di Cibunar, Desa Gedepangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Kasus ini terungkap setelah penjaga vila bernama Muhammad Alif Luki Karim (42 tahun) mencurigai gerak gerik terduga pelaku dari CCTV.