Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdangan orang atau TPPO melalui jalur Teluk Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Para korban diduga akan dipekerjakan di perkebunan buah di Australia. Korbannya sebanyak 29 orang Warga Negara Indonesia atau WNI.
Berdasarkan informasi yang di peroleh, 29 korban tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Ada 29 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, jadi bukan hanya di wilayah Kabupaten Sukabumi ada yang dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Lombok Nusa, Tenggara Barat, kemudian ada pula yang dari Daerah Istimewa Yogyakarta Sumatera Utara Sulawesi Tengah dan juga kota Palu," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Maruly mengatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penampungan korban TPPO di wilayah Kecamatan Palabuahanratu.
Bergerak dari infornmasi tersebut, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Palamarta, BK3MI Jabar, DP3A Kabupaten Sukabumi, Kementerian Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabupaten Suuabumi.
"Adanya informasi masyarakat di sekitar salah satu tempat penampungan yaitu di salah satu rumah yang ada di wilayah Kecamatan Pelabuhanratu, kemudian dilakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan ternyata terdapat sebanyak 29 orang akan diberangkatkan untuk bekerja di Australia melalui teluk Palabuhanratu," Ujar Maruly pada awak media, Selasa (3/10/2023).
Maruly menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang di curigai sebagai penampungan TPPO tersebut berhasil menemukan 29 orang yang merupakan berasal dari berbagai wilayah di indonesia.
Setelah di lakukan pemeriksaan dan pemenuhan alat alat bukti, para korban tersebut yang akan bekerja di salah satu perkebunan di Australia di duga di gajih dengan per jam.
"para korban ini direkrut untuk bekerja di salah satu perkebunan buah di Australia dengan sistem pembayarannya di gaji per jam, kemudian mereka harus mengeluarkan biaya administrasi sebesar masing-masing 40 juta," jelas Maruly.
Maruly mengungkapkan stelah dilakukan pemeriksaan para korban, pihknya berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AS dan CEY serta tiga lainnya masih berstatus DPO yakni A, AA, dan HJ.
"Dari keterangan beberapa saksi korban kita berhasil mengamankan tersangka AS usia 40 tahun warga Kabupaten Grobogan perannya merekrut calon di media sosial Facebook dan CEY warga Jakarta berperan sebagai penerima uang administrasi sebesar 40 juta," kata Maruly.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sejumlah Paspor milik calon PMI, 2 buah Handphone dan Satu buah KTP milik pelaku.
Terhadap para tersangka AS dan CEY kepolisian Polres Sukabumi menerapkan pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun pidana.