JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi, menolak semua gugatan uji materi undang-undang pemilu, termasuk terkait batas maksimal usia maksimal capres dan cawapres.
Lima perkara yang diputuskan berkaitan dengan pasal 169 huruf D, N, dan Q, undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum.
Dalam perkara nomor 102, memohon usia maksimal 70 tahun capres, dan tidak pernah melakukan pelanggaran HAM berat, terdapat dissenting opinion, atau perbedaan pendapat oleh Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Suhartoyo.
Baca Juga MK Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Bentuk Majelis Kehormatan Terdiri dari 3 Anggota di https://www.kompas.tv/nasional/454629/mk-terima-7-laporan-dugaan-pelanggaran-etik-hakim-bentuk-majelis-kehormatan-terdiri-dari-3-anggota
Dissenting opinion juga terjadi pada putusan perkara nomor 104, yang memohon usia minimal capres dan cawapres 21 tahun, dan maksimal 65 tahun, serta batasan berkompetisi hanya dua kali.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/454661/mk-tolak-gugatan-batas-maksimal-usia-capres-70-tahun-satu-hakim-dissenting-opinion