SEMARANG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Semarang melakukan eksekusi terhadap 40 ruko di atas tanah milik Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 3.060 meter persegi di Jurnatan, Jalan Agus Salim, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (18/10/2023) siang. Manager Humasda KAI Daop IV Semarang, Franoto Wibowo mengatakan, eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan tiga putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT Kereta Api Indonesia Daop IV Semarang.
"KAI telah berhasil mengambil alih kembali asetnya berupa 40 ruko yang berada di lahan eks Stasiun Jurnatan seluas 3.060 meter persegi. Pengambilalihan ruko ini berdasarkan adanya putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT KAI. Eksekusi asset milik KAI dilakukan oleh Pengadilan Negeri Semarang dan hal tersebut sudah sesuai dengan prosesdur hukum acara yang berlaku,"jelas Franoto.
Franoto mengatakan, sebagian besar penghuni ruko sudah menjalankan putusan eksekusi dengan sukarela dan sisanya dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang.
"Dari 40 ruko, Sebagian besar penghuni telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif," ujarnya.
Diketahui usai masa persewaan ruko melalui PT Equatorial selama 15 tahun berakhir, ruko diserahkan kembali kepada PT KAI. Namun, penghuni ruko tidak melakukan persewaan kembali kepada PT KAI, justru para penghuni ruko melakukan permohonan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, namun BPN Kota Semarang menolak permohonan penerbitan SHGB.
#ptkai #asetptkai #semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/453687/eksekusi-40-ruko-di-lahan-milik-pt-kai-di-semarang