LAMPUNG, KOMPAS.TV - Merasa tidak puas dengan proses penanganan kasus pembunuhan almarhum Pembadi Harianja yang ditangani Satreskrim Polres Tulang Bawang, keluarga korban melaporkannya ke Polda Lampung lantaran merasa ada kejanggalan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga Hitungan Detik, 2 Unit Motor Digasak Pencuri! di https://www.kompas.tv/regional/453424/hitungan-detik-2-unit-motor-digasak-pencuri
Kasus pembunuhan sendiri terjadi di Desa Gedung Bandar Rahayu Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang pada 17 Agustus 2023 lalu. Saat itu jasad korban ditemukan berada di dalam sumur dengan kondisi sejumlah luka ditubuhnya.
Kejanggalan muncul setelah mencurigai hasil rekonstruksi dengan 26 adegan yang diperagakanoleh tersangka Slamet alias Toni Gendut. Namun terlihat, tersangka tidak memahami proses reka adegan yang dilakukan. Selain itu, Satreskrim Polres Tulang Bawang juga dinilai tidak melakukan upaya pengembangan kasus.
Pihak keluarga juga meyakini tersangka dalam kasus pembunuhan ini lebih dari 1 orang.
Dalam laporannya ini juga menyertakan beberapa bukti hasil autopsi pada jenazah korban, serta keterangan tertulis yang disampaikan oleh saksi mata yang berada di lokasi kejadian.
Bersama kuasa hukumnya, keluarga korban berharap Polda Lampung melalui direskrimum dapat menindak lanjuti pelimpahan kewenangan penyidikan, serta bidpropam bisa menyelidiki dugaan adanya pelanggaran kode etik pada anggota polisi yang menangani kasus itu sebelumnya.
#kasus #pembunuhan #janggal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/453705/keluarga-korban-pembunuhan-laporkan-polres-tuba-ke-propam