MANADO, KOMPAS.TV- Keluarga beberapa tersangka kasus dugaan penganiayaan di Desa Ratatotok Dua, Minahasa Tenggara mendatangi Bidang Propam Polda Sulawesi Utara. Mereka berencana untuk melaporkan oknum penyidik Polres Minahasa Tenggara terkait penanganan kasus ini yang dinilai inprosedural.
Didampingi kuasa hukum, dua istri dari para tersangka kasus dugaan penganiayaan di Desa Ratatotok Minahasa Tenggara, mendatangi Bidang Propam Polda Sulut, Kamis siang.
Mereka melakukan konsultasi awal terkait rencana melaporkan oknum penyidik Polres Minahasa Tenggara yang dinilai bertindak inprosedural, terkait penetapan status tersangka pada kasus penganiayaan di Desa Ratatotok Dua yang terjadi Juli 2021 lalu.
Selain itu, keluarga juga hendak melaporkan tentang perlakuan yang diterima para tersangka di dalam sel tahanan Polsek Tombatu, yang tidak diberi makan selama 43 hari.
Dari hasil konsultasi, keluarga tersangka rencananya akan melapor secara resmi kasus ini ke Bidang Propam Polda Sulut pada Senin mendatang dan akan langsung dikonfrontir dengan penyidik Polres Minahasa Tenggara.
#kompastvmanado #propampoldasulut #polresmitra
Yongke Londa Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara