Kuasa Hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menyesalkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa kliennya di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Febri bersama tim kuasa hukum SYL malam ini mendatangi gedung merah putih KPK untuk mengonfirmasi upaya jemput paksa kliennya.
Tim kuasa hukum SYL hendak memastikan bagaimana pelaksanaan kewenangan penyidik KPK sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Pasalnya, Febri mengatakan tim kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan tim penyidik pada Kamis sore tadi.