Baru-baru ini dikabarkan keluarga Dini Sera Afrianti (DSA) alias Andini (29 tahun) wanita asal Sukabumi yang menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh Gregorius Ronald Tannur (31 tahun) anak anggota DPR, kedatangan seseorang yang mengaku sebagai utusan atau perantara pihak keluarga Ronald yang menawarkan sejumlah uang diduga untuk damai.
Adik korban, Elsa Rahayu (25 tahun) mengatakan, ia bersama orangtua korban telah didatangi seorang laki-laki berinisial F, warga Sukabumi yang mengaku kakaknya anggota DPR RI dan satu komisi dengan Edward Tannur, ayah tersangka pada Selasa 10 Oktober 2023.
"Kemarin pagi ada yang datang ke saya, bilang kalau kakak perempuannya (menyebutkan salah satu partai), di sana satu komisi sama ayahnya Ronald". "Dia disuruh sama bapaknya Ronald ajak keluarga korban buat mau ketemu sama keluarga saya," ujar Elsa kepada sukabumiupdate.com di rumahnya pada Rabu (11/10/2023).
Dalam pertemuan itu, lanjut Elsa, F menyebut bahwa keluarga Ronald berniat memberikan santunan kepada Anak Dini berupa uang dengan iming-iming jumlah yang cukup besar. Hanya saja tidak boleh diketahui oleh siapapun termasuk kuasa hukum korban.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Dimas Himaura menyampaikan pernyataannya secara resmi melalui video pendek. Dalam pernyataannya itu, dia mengaku selama ini banyak intervensi dari beberapa pihak yang diduga hendak mempengaruhi keluarga termasuk yang terbaru dari seorang pria berinisial F yang mengaku perantara dengan pihak keluarga Ronald Tannur.
Dalam video itu juga, Dimas juga tegas mengatakan bahwa keluarga menolak segala bentuk santunan yang bersifat untuk memengaruhi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan jika terbukti santunan tersebut bermaksud untuk mempengaruhi jalannya proses hukum yang sedang berjalan, maka tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum lebih lanjut.
Sementara itu, hasil rekontruksi Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya Andini oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur menemukan fakta baru.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyampaikan, selama rekrontruksi yang digelar di lima titik lokasi TKP dengan 60 reka ulang adegan pada Selasa 10 Oktober 2023, polisi tidak menemukan adanya unsur kelalaian.
Ronald Tannur tidak memberikan peringatan, terutama saat mengendarai mobilnya yang membuat korban terseret hingga terlindas.
Hendro menuturkan, pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli. Para ahli juga meyakini bahwa tindakan Ronald Tannur kepada Dini Sera Affrianti adalah sebuah kesengajaan.
Karena itu, polisi mengenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Ronald Tannur. Selain itu, Pasal 359 KUHP terkait kelalaian juga telah diganti dengan Pasal 351 ayat 3.
“Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” kata Hendro.