Sebut Wanita Sukabumi Tewas Bukan Dianiaya, 2 Polisi Akan Diadukan ke Propam

Sukabumi Update 2023-10-10

Views 205

Kasus tewasnya Dini Sera Afrianti wanita Sukabumi akibat dianiaya oleh pacarnya Gregorius Ronald Tannur berbuntut panjang. Pasalnya, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura akan melaporkan 2 polisi yang diduga mengaburkan fakta hukum kematian korban.

Kedua polisi tersebut, yakni Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri dan Kapolsek Lakarsantri terancam akan dilaporkan ke Propam.

Melansir dari akurat.co, pelaporan dua polisi tersebut imbas dari keterangan yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan, dan Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim, yang mengatakan kepada media jika DSA tewas bukan akibat penganiayaan melainkan karena sakit.

Keduanya juga mengatakan tidak ada luka lebam pada tubuh Dini. Pernyataan ini pun dinilai terburu-buru sehingga dapat menutupi fakta hukum.

"Menurut saya, pernyataannya ini dapat menimbulkan kegaduhan, artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan," kata Dimas Yemahura seperti dikutip akurat.co, Selasa (10/10/2023).

"Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap". "Tindakan tersebut menghalangi proses hukum yang berjalan," lanjut dia.

Setelah kasus diambil alih oleh Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya barulah ditemukan fakta bahwa Dini merupakan korban penganiayaan oleh kekasihnya sendiri Gregorius Ronald Tannur.

Hal ini berdasarkan hasil autopsi yang menunjukkan luka memar di beberapa bagian tubuh dan pendarahan di dalam organ tubuh Dini. Kasus ini pun telah mendapat perhatian Komisi Kepolisian Nasional.

Diketahui, Kompolnas mendorong keluarga Dini untuk melaporkan anggota polisi yang memberi pernyataan Dini tewas bukan karena penganiayaan.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menyarankan untuk melapor ke Propam Polrestabes Surabaya.

"Diduga yang bersangkutan Iptu Samikan hanya mendengar dari tersangka". "Oleh karena itu, Kompolnas mempersilakan pengacara dan keluarga korban melaporkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya," ujarnya.

Saat ini keluarga dan kuasa hukum Dini masih menyusun laporan untuk anggota polri tersebut. Kuasa hukum Dini berencana akan menggabungkan dengan permasalahan yang ditemukan selama penyelidikan.

Tak lama setelah pernyataan yang dilayangkan Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim, mengenai kematian Dini, ia pun dicopot dari jabatannya.

Namun Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, menyebut tidak ada sangkut pautnya antara pencopotan jabatan Hakim dengan kasus Dini. Menurutnya, Kompol Hakim sedang menjalani masa pemulihan karena sakit batu empedu.

Share This Video


Download

  
Report form