Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh R (31 tahun) terhadap DSA (29 tahun) hingga meninggal dunia di Surabaya pada Rabu 4 Oktober 2023 dini hari. Kasus tersebut mencuat karena diduga R merupakan anak dari salah satu anggota DPR RI.
Kuasa Hukum keluarga korban, Dimas Yamehura menyampaikan pernyataan resminya dalam video singkat. Pihaknya menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut.
Adapun kronologi singkat dugaan penganiayaan itu, kata Dimas, sebelumnya DSA diajak oleh R ke suatu tempat karaoke yang ada di Surabaya. Diduga, saat berada di basement R melakukan penganiayaan terhadap korban.
Terhadap kasus yang sedang ditanganinya, Dimas menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga korban dapat mendapat keadilan hukum.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut bersuara soal kematian wanita asal Kabupaten Sukabumi berinisial DSA (29 tahun) yang diduga tewas dianiaya anak anggota DPR RI.
Hotman mengunggah foto dan video terkait kasus ini pada Jumat (6/10/2023). Video yang diunggah Hotman diduga memperlihatkan DSA terkapar di basement parkir. Hotman lalu mempertanyakan kondisi DSA dan memastikan apakah akhirnya meninggal dianiaya pacarnya.
Polisi menyatakan pelaku dan korban sudah menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, atau kurang lebih 5 bulan.
Hotman kemudian mengunggah foto beberapa wanita dan mempertanyakan yang mana sosok DSA. Hotman meminta netizen terus mengawal kasus ini.
Diketahui, jenazah DSA tiba di rumahnya di Kampung Gunungguruh Girang RT 12/04 Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat ini sekira pukul 04.00 WIB.
Jenazah DSA yang dijemput sang ibu bersama saudara perempuannya menggunakan ambulans, dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Babakan sekira pukul 08.15 WIB. Sejumlah orang mendatangi rumah duka untuk melayat sekaligus mengucapkan belasungkawa.
Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura, mengatakan DSA diduga meninggal setelah mendapat sejumlah penganiayaan di tempat karaoke Blackhole KTV Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023 sekira pukul 00.00 WIB.
Ketua RT setempat, A Saepudin (63 tahun) mengatakan, sepengetahuannya, DSA adalah anak kedua dari empat bersaudara. Korban merupakan janda dengan satu anak perempuan berusia kurang lebih 12 tahun. Sebelum dibawa pulang, jenazah DSA menjalani proses autopsi demi kepentingan penyidikan dalam kasus yang dialaminya.
Polrestabes Surabaya, Jawa Timur telah menetapkan pria berinsial GR (31 tahun) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya DSA (28 tahun).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Dengan sangkaan pasal 351 ayat 3 KUHp dan atau Pasal 359 KUHp dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar kata Pasma dalam konferensi persi di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Sejak Kamis malam, 5 Oktober 2023, polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka.