JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR mengesahkan undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara, atau ASN.
Sejumlah bagian menimbulkan polemik, di antaranya, prajurit TNI dan anggota Polri yang bisa mengisi jabatan sipil.
Akhir September lalu, dalam rapat tingkat satu Komisi II bersama pemerintah, disepakati aturan terkait TNI-Polri di jabatan ASN.
Dalam aturan sebelumnya di UU nomor 5 tahun 2014, prajurit TNI dan anggota Polri memang dibolehkan mengisi jabatan ASN tertentu.
Dalam UU ASN yang lama, prajurit TNI dan anggota Polri bisa mengisi jabatan tertentu, dengan mengacu undang-undang masing-masing.
Syaratnya diatur harus mengundurkan diri, atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan atau kepolisian.
Baca Juga Kata Komisi II DPR RI Terkait Pengesahan Revisi UU ASN Bolehkan TNI-Polri Isi Jabatan ASN di https://www.kompas.tv/video/450115/kata-komisi-ii-dpr-ri-terkait-pengesahan-revisi-uu-asn-bolehkan-tni-polri-isi-jabatan-asn
Jika dalam UU TNI dan UU Polri prajurit TNI atau anggota Polri harus mundur, ASN di TNI-Polri belum diatur secara tegas dalam perubahan UU ASN.
Syaratnya hanya disebutkan sesuai dengan kebutuhan kompetensi, dan akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Revisi UU ASN sudah dibahas sejak Januari 2021.
Sistem penempatan jabatan di ASN selama ini menuai polemik, karena diperbolehkannya diisi dari TNI dan Polri yang telah mengundurkan diri.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/450232/uu-asn-disahkan-menpanrb-sebut-konsep-respirokal-di-jabatan-tni-polri