Satreskrim Polres Sukabumi Selamatkan 29 PMI Dari TPPO

KompasTV 2023-10-05

Views 2

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Sedikitnya 29 orang Pekerja Migran Indonesia dari berbagai wilayah di Indonesia, yang ditampung di salah satu rumah di Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, berhasil diselamatkan Polres Sukabum. Saat dilakukan pengecekan, dari 29 orang yang dilaporkan 9 orang sudah berhasil kembali ke kampung asalnya. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Negara Australia melalui jalur Laut Sukabumi Selatan, bahkan para pelaku sudah memesan kapal cargo yang akan membawa mereka ke tempat tujuan. Selama dipenampungan, para pekerja migran ini tidak memiliki kejelasan, sehingga membuat kecurigaan masyarakat dan langsung melaporkan ke Kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil membekuk dua tersangka AS asal Grobogan Jawa Tengah dan seorang wanita berinisial CL asal Jakarta. Keduanya memiliki peran masing-masing, yaitu AS sebagai perekrut para korban dan membayar uang administrasi sebesar 40 juta per orang. Sedangkan CL yang menerima uang dari para korban dengan total lebih dari 1 miliar.

Saat ini kepolisian masih mengejar HJ alias HN yang kabur. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancama 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.,



Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/449430/satreskrim-polres-sukabumi-selamatkan-29-pmi-dari-tppo

Share This Video


Download

  
Report form