SUKABUMI, KOMPAS.TV - Komplotan pencuri uang di mesin ATM yang dilakukan oknum pegawai pihak ketiga berinisial A-S, ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi di wilayah Cianjur. Aksi pelaku berlangsung hampir satu tahun dengan total mencapai 1,9 miliar di enam titik tkp di wilayah Sukabumi Utara. Modus tersangka ini memanfaatkan profesinya sebagai teknisi perawatan mesin ATM sehingga dengan leluasa mengambil uang sebesar 50 juta hingga 250 juta rupiah setiap beraksi.
Sedangkan satu tersangka lain berinisial r ikut diciduk karena berperan sebagai penerima uang yang digunakan untuk membeli 7 unit motor dari hasil kejahatan. Saat ini Polisi masih mengejar satu tersangka buron yang merupakan rekan kerja dari oknum A-S berinisial I-H.
Modus para tersangka yang berjumlah tiga orang ini, beraksi di enam TKP di wilayah Sukabumi Utara dengan sasaran ATM yang berada di minimarket. Dua tersangka berinisial A-S dan R berhasil diciduk di dua lokasi berbeda, sedangkan I-H masih dalam pengejaran Polisi. Uang dari hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli 7 unit motor dan judi online.
Selain barang bukti 7 unit motor, Polisi juga menyita sejumlah kunci mesin ATM yang digunakan pelaku untuk mengambil uang puluhan juta rupiah. akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332459/satreskrim-polres-berhasil-menangkap-pelaku-pembobolan-atm