KPK resmi mengumumkan status tersangka mantan Dirut PT Pertamina Karen, Selasa (19/9/2023). Karen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Kasus bermula ketika Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekira tahun 2012.
Karen saat mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat.
Tapi, saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL.
Keputusan yang diambil Karen tersebut tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kondisi itu berdampak Pertamina harus menjual dengan kondisi merugi di pasar internasional. Perbuatannya tersebut diduga telah merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun.