Tok! Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi

okezone.com 2024-04-01

Views 2K


Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono divonis bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp56 miliar, Senin (1/4). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun bui kepada Andhi Pramono.

 

Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Andhi Pramono. Jika denda tidak dibayar maka akan dikenakan pidana selama enam tahun.

 

Reporter: Muhammad Refi Sandi

Produser: Akira AW

Share This Video


Download

  
Report form