Jual barang hasil curian di media sosial, seorang pria inisial WE ditangkap aparat Polsek Tampan.
Pelaku melakukan aksi pencurian di mushala yang berada di Jalan Bina Krida, Kecamatan Bina Widya.
Dalam aksinya pelaku mencuri barang berharga milik gharim di mushala yakni satu unit Laptop Merk ASUS, lima helai pakaian serta kotak amal yang berisikan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmad mengatakan, tersangka diamankan oleh korban saat kedapatan hendak menjual Laptop milik korban di media sosial PJBO.
Tonton juga di RiauOnline
(RiauOnline)
#riauonline #pekanbaru #garudasakti #polsektampan #mushola #pencurian
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline_
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg