GORONTALO, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Bulango Bone Bolango, Gorontalo Yusar Laya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Jumat Siang 1 September 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokter, dan melengkapi berkas penahanan, Yusar Laya, akhirnya digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Gorontalo menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dadang Mohammad menyebut, Mantan Direktur Yusar Laya ditetapkan tersangka karena dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini.
Dadang menyatakan, berdasarkan penyidikan yang dilakukan, telah terjadi Kerugian Negara sebesar RP. 24,3 Milyar lebih dari total anggaran yang diduga mencapai RP. 43 milyar rupiah.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal dari Pemkab Bone Bolango ke PDAM Bone Bolango sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 akan terus didalami penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Diketahui, sejauh ini sudah ada puluhan saksi yang diperiksa penyidik, diantaranya sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM. Pasca penetapan tersangka Mantan Direktur, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus ini, termasuk oknum-oknum penerima aliran dana dari kasus tersebut.
Baca Juga [FULL] Demokrat Ungkap Kronologi Detik-detik Anies Tinggalkan AHY Demi Gandeng Cak Imin di https://www.kompas.tv/video/439815/full-demokrat-ungkap-kronologi-detik-detik-anies-tinggalkan-ahy-demi-gandeng-cak-imin
Dadang juga menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Yusar Laya ditetapkan tersangka karena diduga melanggar undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
#korupsi
#PDAM
#tersangka
#kejati Gorontalo
#gorontalo
#bone bolango
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/439824/kejati-gorontalo-tetapkan-mantan-dirut-pdam-bone-bolango-sebagai-tersangka-korupsi