GORONTALO, KOMPAS.TV - Kejaksaan tinggi Gorontalo menetapkan tersangka mantan direktur utama pdam tirta bulango bone bolango, Gorontalo, yusar laya, sebagai tersangka korupsi penyertaan modal program dana hibah air minum perkotaan sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah atau srmbr.
Yusar laya ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan tinggi Gorontalo. Usai menjalani pemeriksaan dokter dan melengkapi berkas penahanan, yusar laya digiring ke lembaga pemasyarakatan kelas dua kota Gorontalo. Kejati Gorontalo menyebut, yusar lala ditetapkan tersangka yang menyebabkan kerugian negara 24 koma 3 miliar rupiah dari total anggaran 43 miliar rupiah. Kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal pemkab bone bolango ke pdam bone bolango terjadi sejak tahun 2018 hingga tahun 2021. Yusar laya disangkakan melanggar undang undang tipikor dengan ancaman hukuman 20tahun penjara.
#korupsi
#pdambonebolango
#penyalahgunaandana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/440385/mantan-dirut-pdam-bone-bolango-ditetapkan-tersangka-korupsi