KARAWANG, KOMPAS.TV - Pelaku berinisial KSR ditangkap di kontrakannya, Kepada polisi ia mengaku menjual tembakau gorila secara online untuk uang tambahan.
Akibatnya pelaku dipecat dan dijerat Pasal 114 Junto 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun hingga hukuman mati.
Baca Juga BNN Kalbar Musnahkan 10 Kilogram Narkoba dari 5 Kasus Berbeda di https://www.kompas.tv/regional/435684/bnn-kalbar-musnahkan-10-kilogram-narkoba-dari-5-kasus-berbeda
Editor Video: Dawud Majid
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/436834/mengaku-buat-tambahan-petugas-spbu-diringkus-polisi-gara-gara-jualan-narkoba