LAMPUNG, KOMPAS.TV - Aparat Satresnarkoba Polres Kota Bandar Lampung, menangkap dua pemuda yang tengah bertransaksi narkoba jenis tembakau sintetis di Kawasan Ridwan Rais, Bandar Lampung.
Tersangka R dan A memesan tembakau sintetis sebanyak 50 gram senilai 3,5 juta rupiah yang dipesan melalui media sosial, barang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.
Salah satu tersangka mengaku, selama 8 bulan terakhir telah mengonsumsi tembakau sintetis. Sementara barang yang dipesan, akan digunakan selama bulan Ramadan.
Kompol Zainul Fachry Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, mengatakan penangkapan keduanya hasil kerjasama dengan Tim Bea Cukai Bandar Lampung.
Saat ini polisi masih mendalami alamat pengiriman barang, yang diketahui berasal dari luar kota Bandar Lampung.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman paling singkat 6 tahun kurungan penjara.
#Narkoba #TembakauSintetis #Kriminal