GARUT, KOMPAS.TV - Inilah komplotan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis dan obat-obatan terlarang lainnya. Mereka telah melakukan perbuatan melanggar hukum ini sejak beberapa Bulan lalu termasuk di dalamnya terdapat resdivis yang sudah dua kali masuk BUI dengan kasus yang sama. Ironisnya komplotan narkoba ini merupakan jaringan lapas yang dikendalikan oleh temannya di dalam lapas yang saat ini terus dilakukan pengembangan oleh Petugas.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi pun menyita berbagai macam narkoba, beserta perlengkapan dan alat timbang, handpone, 33,4 gram sabu, 3,56 gram ganja kering, 0,61 tembakau sintetis, 13 pil ekstasi, 75 psikotropika dan 503 butir obat keras.
Kapolres Garut mengatakan dalam operasi ini pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus dan dari beberapa kasus yang ditangani, terdapat empat TKP yang terdiri dari enam Laporan. Untuk tersangka yang berperan sebagai pengedar mereka menjualnya secara langsung dan melalui Online. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka terancam hukuman berat hingga 20 Tahun penjara.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/435350/pemakai-dan-pengedar-narkoba-jaringan-lapas-di-tangkap