BLITAR, KOMPAS.TV - Selama 2 pekan terakhir Polres Blitar menangkap belasan pengedar narkoba jaringan lapas. Dari tangan para pelaku polisi menyita ribuan pil dobel l serta belasan gram sabu.
13 pengedar narkoba antar kota ini ditangkap Satreskoba Polres Blitar selama 2 pekan terakhir. Para pelaku ini ditangkap setelah mengedarkan sabu dan pil dobel l di sejumlah daerah di kabupaten Blitar.
Dari hasil penyelidikan polisi, sebagian besar pelaku merupakan pengedar narkoba jaringan lapas. Dari 13 tersangka, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur dan juga residivis kasus yang sama.
Dari tangan pelaku polisi menyita 11 gram sabu serta lebih dari 3000 pil dobel l siap edar. Polisi juga menyita telepon genggam serta ratusan ribu uang sisa hasil kejahatan.
Ratusan pil dextro serta alat hisap sabu dan timbangan juga ikut disita petugas.
Kini para tersangka terancam dijerat pasal 196 dan 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#Blitar #Narkoba #Lapas #Sabu #BeritaKediri