JAYAPURA, KOMPAS.TV - Polisi kembali menangkap tiga pengedar ganja sindikat internasional yang memasok narkotika jenis ganja dari Vanimo Papua Nugini ke Kota Jayapura, Papua.
Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Wilayah Entrop, Distrik Jayapura Selatan dan Wilayah Dok Sembilan Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Minggu (13/08/2023).
Dari penangkapan pertama, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 7 kilogram ganja, sedangkan penangkapan kedua Polisi menyita barang bukti berupa 120 paket ganja siap edar.
Dari hasil penyelidikan, tujuh kilogram ganja dan 120 paket siap edar ini dibawa dari Vanimo Papua Nugini melalui Perairan Jayapura pada malam hari dan rencananya akan diperjualbelikan dan ditukar dengan barang berupa motor, laptop dan handphone untuk dibawa ke Papua Nugini.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pidana penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling lama 20 Tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/435010/polisi-gagalkan-penyelundupan-7-kilogram-ganja-ke-jayapura