MANOKWARI, KOMPAS.TV - Narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram dari hasil tangkapan dimusnahkan Direktorat Narkotika Polda Papua Barat.
Ganja seberat 5 kilogram ini dimusnahkan dengan cara dibakar, yang dilakukan langsung oleh pengedarnya di Markas Polda Papua Barat. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus tim opsnal pada Agustus 2023.
Dimana dari tangan dua tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan tersebut, Polisi menyita 97,12 gram dari tersangka Lewi dan 5,12 gram dari tersangka Petir, yang ditangkap pada lokasi yang sama di Pelabuhan Manokwari.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, narkotika golongan satu jenis ganja tersebut, didatangkan dari Papua New Guinea, dengan menggunakan kapal laut. Dimana kedua tersangka yang adalah kurir akan mengedarkan ganja senilai ratusan juta Rupiah ini di Wilayah Manokwari.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/440021/direktorat-narkotika-polda-papua-barat-musnahkan-ganja-senilai-ratusan-juta