JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah bebas dari lapas, dan tidak lagi berstatus narapidana.
Ditjenpas menyebut, Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat.
Eliezer menjalani program cuti bersyarat sejak Jumat 4 Agustus 2023 lalu.
Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, yang telah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana.
Status Eliezer bukan lagi narapidana, melainkan klien pemasyarakatan.
Baca Juga Penasihat Hukum Keluarga Yosua Kritik 'Diskon' Hukuman Putri Jadi 10 Tahun: Terlalu Besar! di https://www.kompas.tv/video/433379/penasihat-hukum-keluarga-yosua-kritik-diskon-hukuman-putri-jadi-10-tahun-terlalu-besar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/433383/bebas-dari-lapas-richard-eliezer-jalani-cuti-bersyarat