BALI, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pengancaman penggiat media sosial, I Gede Aryastina alias Jerinx, hari ini (02/08) dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, dengan cuti bersyarat.
Jerinx menjalani cuti bersyarat selama 3 bulan, sebelum dinyatakan bebas murni.
Jerinx bebas dari Lapas Kerobokan, setelah mengajukan cuti bersyarat, yang diajukan istri dan kuasa hukumnya.
Cuti bersyarat bisa dicabut, jika Jerinx kembali terjerat kasus hukum.
Baca Juga Jerinx Bebas Hari Ini, Fokus Program Anak dan Rilis Lagu Baru SID di https://www.kompas.tv/article/315058/jerinx-bebas-hari-ini-fokus-program-anak-dan-rilis-lagu-baru-sid
Jerinx juga wajib melakukan wajib lapor ke balai pemasyarakatan.
Sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait pengancaman pegiat media sosial Adam Deni.
Usai divonis, Jerinx ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat, lalu dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Bali.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315186/jerinx-bebas-dari-lapas-kelas-ii-a-kerobokan-dengan-status-cuti-bersyarat