JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri membongkar mafia pemasok ponsel ilegal dengan cara memalsukan nomor indentitas ponsel.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Wahyu Widada menyebut para pelaku beraksi sejak 10-20 Oktober 2022.
Polisi menyebut para pelaku memalsukan lebih dari 191.000 ponsel hingga membuat negara merugi hingga Rp 353 miliar.
Polisi menyebut dari 6 tersangka, 4 tersangka merupakan pemasok ponsel dan 2 tersangka lainnya ASN dari Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea dan Cukai.
Polisi akan menonaktifkan ratusan ribu ponsel yang terdata menggunakan nomor identitas ilegal karena tidak mendaftarkan nomor-nomor International Mobile Equiptment Identity atau IMEI sesuai prosedur.
Ada 191.000 ponsel yang akan dimatikan.
Dari jumlah itu, mayoritas ponsel yang terdampak adalah Iphone sebanyak 176.000 unit.
Ponsel yang masuk ke Indonesia diwajibkan mendaftarkan nomor International Mobile Equiptment Identity agar bsia mendapat sinyal operator seluler untuk dipakai di tanah air.
Jika nomor IMEI tidak terdaftar, maka tidak bisa mendapat sinyal seluler.
Polisi juga akan mendirikan posko pengaduan untuk memfasilitas warga yang menjadi korban ponsel ilegal tanpa prosedur verifikasi.
Baca Juga Mario Dandy Ungkap Alasan Minta Shane Rekam Pertemuan dengan David Ozora di https://www.kompas.tv/video/430930/mario-dandy-ungkap-alasan-minta-shane-rekam-pertemuan-dengan-david-ozora
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/430933/buntut-terbongkarnya-mafia-imei-ponsel-ilegal-191-000-ponsel-akan-dinonaktifkan